Asuransi Harta Benda
Asuransi properti membantu melindungi bangunan beserta isinya seperti rumah, apartemen, tempat usaha, cafe, atau rumah sakit. RAMA memiliki kebijakan yang dirancang secara khusus untuk meminimalisir dampak dari kejadian yang merugikan.

Kategori
—Asuransi Properti All-Risk
Sebuah properti tentunya memiliki peran yang penting dalam membentuk keamanan dan kenyamanan semua kegiatan pribadi ataupun industrial (perkantoran). Asuransi Properti/Industrial All-Risk dari RAMA memberikan perlindungan pada bangunan atau aset agar terhindar dari risiko kehilangan atau kerusakan. Produk ini dapat digunakan pada aset untuk kebutuhan pribadi atau industri.
—Gempa Bumi
Gempa bumi dapat menyebabkan kerusakan yang parah. Asuransi RAMA memberikan perlindungan terhadap risiko ini.
Asuransi ini Termasuk:
- Kompensasi kerusakan, kehilangan, dan kehancuran properti (kerusakan material)
- Kompensasi kerugian yang disebabkan oleh gangguan usaha akibat kerusakan pada properti
- Kompensasi untuk pengeluaran biaya dengan tambahan premi untuk:
- Biaya pembersihan serpihan
- Biaya pengisian ulang/penggantian pemadam kebakaran
- Tuntutan dari pihak ketiga
Siapa yang Memerlukan Asuransi Ini?
- Perusahaan atau badan usaha yang memiliki gedung seperti kantor, toko, rumah sakit, hotel, pabrik, gudang, bandara, dan bangunan lainnya
- Bank yang memberikan pinjaman untuk pembelian properti
—Asuransi Kebakaran
Asuransi RAMA memberikan Asuransi Kebakaran yang menjamin kerusakan atau kehilangan pada properti yang diasuransikan. Silakan menghubungi kami untuk mempelajari lebih lanjut tentang Asuransi Kebakaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Asuransi ini Termasuk:
- Risiko utama: kebakaran, petir, ledakan, pesawat jatuh, asap
- Risiko tambahan: angin topan, badai, banjir dan kerusakan air, kerusuhan, pemogokan, dan tindakan buruk lainnya
Asuransi ini Tidak Termasuk:
- Pencurian dan/atau kerugian selama dan setelah kejadian yang dijamin oleh polis asuransi.
- Tindakan yang disengaja oleh pihak Tertanggung, perwakilan Tertanggung, atau pihak lain atas perintah Tertanggung.
- Tindakan pihak lain dengan sepengetahuan pihak Tertanggung.
- Kesalahan yang disengaja atau kelalaian oleh pihak Tertanggung atau perwakilan Tertanggung.
- Kebakaran hutan, semak, rawa, atau gambut.
- Semua bentuk bahan peledak.
- Reaksi nuklir.
- Semua bentuk gangguan usaha.
- Penyebaran panas atau api yang timbul dengan sendirinya atau karena sifat dari barang itu sendiri.
- Korsleting yang terjadi pada unit peralatan listrik atau elektronik.
- Logam mulia, perhiasan, atau batu mulia.
- Seni dan barang antik.
- Saham, obligasi, atau semua jenis surat berharga lainnya.
- Perangkat lunak komputer, kartu magnetik, chip.
- Pohon kayu, tanaman, hewan.
Informasi lebih lanjut mengenai risiko yang dikecualikan tercantum dalam ketentuan polis.
Siapa yang Memerlukan Asuransi Ini?
- Pemilik perorangan/individu atas bangunan dan/atau isinya
- Perusahaan pemilik bangunan dan/atau isinya
- Bank atau lembaga keuangan lainnya
—Asuransi Terorisme Dan Sabotase
Asuransi RAMA memberikan kompensasi kepada Tertanggung atas kerugian yang timbul dari kerusakan fisik pada properti yang diasuransikan akibat tindakan terorisme dan/atau sabotase. Untuk informasi lebih lanjut tentang Asuransi Terorisme dan Sabotase yang sesuai dengan kebutuhan Anda, silakan hubungi kami.
Asuransi ini Termasuk:
- Kerugian atau kerusakan fisik yang timbul selama Jangka Waktu Polis dari Harta Benda yang diasuransikan yang secara langsung disebabkan oleh Tindakan Terorisme dan Sabotase.
- Biaya yang dikeluarkan oleh Tertanggung untuk pemindahan puing-puing Harta Benda Tertanggung dari Lokasi Tertanggung yang disebabkan oleh satu atau lebih kejadian yang ditanggung.
- Biaya pemindahan.
- Perluasan gangguan usaha (pendapatan bersih).
Asuransi ini Tidak Termasuk:
- Kehilangan atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh ledakan nuklir, reaksi nuklir, radiasi nuklir, atau kontaminasi radioaktif.
- Kehilangan atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh perang, invasi, atau operasi lain seperti perang (baik dinyatakan sebagai perang ataupun tidak), tindakan pertikaian oleh pihak berwajib atau pemerintah lokal, dan perang saudara.
- Kehilangan atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh penyitaan, perampasan, penahanan, pendudukan legal atau ilegal, embargo, karantina, atau dampak lain yang disebabkan oleh perintah dari otoritas publik.
- Kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh perangkat elektronik termasuk namun tidak terbatas pada peretasan komputer, atau paparan virus komputer.
- Kehilangan atau kerusakan tidak langsung, hilangnya kegunaan, hilangnya pelanggan, dan hilangnya pendapatan.
- Penghentian, fluktuasi, atau kekurangan aliran listrik, gas, air, uap, pendinginan, pembuangan limbah, dan ketersediaan jaringan telekomunikasi atau internet.
Siapa yang Memerlukan Asuransi Ini?
- Perusahaan yang bergerak dalam sektor minyak dan gas
- Perusahaan yang bergerak dalam sektor penyedia energi
- Perusahaan tambang
- Perusahaan yang memiliki aset fisik