Asuransi Tanggung Gugat
Asuransi Tanggung Gugat dari Asuransi Rama memberikan perlindungan atas kerugian yang timbul akibat klaim dari pihak ketiga yang mengalami kerugian. Kerugian tersebut dapat berupa cedera badan atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh aktivitas Tertanggung.

Kategori
—Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Kendaraan merupakan sarana yang umum digunakan oleh pelaku bisnis dan perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional. Namun, penggunaan kendaraan tetap berisiko terhadap kecelakaan dan kerusakan pada properti milik pihak ketiga. Misalnya, ketika truk perusahaan menabrak pipa gas yang menyebabkan kerusakan pada rumah di sekitarnya, kerusakan yang diakibatkan harus diganti rugi oleh perusahaan. Oleh karena itu, Asuransi Automobile Liability RAMA memberikan perlindungan terhadap risiko akibat pengoperasian kendaraan tersebut.
Asuransi ini Termasuk:
Kerugian (termasuk biaya dan pengeluaran penggugat) yang berhubungan dengan cedera dan/atau kerusakan pada properti milik pihak ketiga yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan (milik pribadi atau bukan) oleh Tertanggung untuk aktivitas kerja selama periode asuransi.
Siapa yang Memerlukan Asuransi Ini?
Perusahaan yang bergerak dalam industri barang dan jasa yang menggunakan/memiliki kendaraan dalam melakukan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak kerja.
Asuransi ini Tidak Termasuk:
- Kewajiban pihak Tertanggung dalam setiap kontrak atau perjanjian.
- Setiap tanggung jawab yang menjadi kewajiban Tertanggung atau perusahaan transportasi sebagai penanggung berdasarkan undang-undang kompensasi tenaga kerja atau tunjangan kecacatan, atau undang-undang sejenis lainnya.
- Cedera badan yang terjadi pada karyawan Tertanggung yang timbul dari dan selama masa kerjanya pada Tertanggung, atau tanggung jawab Tertanggung untuk memberikan kompensasi kepada pihak lain atas kerusakan yang timbul dari cedera tersebut — kecuali cedera yang timbul dari dan selama pelaksanaan pekerjaan rumah tangga milik Tertanggung, di mana manfaatnya secara keseluruhan atau sebagian harus dibayarkan berdasarkan undang-undang kompensasi tenaga kerja.
- Kerusakan properti.
- Properti yang dimiliki atau sedang diangkut oleh Tertanggung, atau
- Properti yang disewa atau berada dalam perawatan, pengawasan, atau kendali Tertanggung, atau yang berada di bawah pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Tertanggung untuk tujuan apa pun, selain kerusakan properti pada tempat tinggal atau mobil penumpang pribadi yang dijamin oleh asuransi ini.
- Cedera badan atau kerusakan properti yang disebabkan oleh perang, baik yang dinyatakan sebagai perang maupun tidak, perang saudara, kerusuhan hebat, pemberontakan, atau revolusi, atau yang disebabkan oleh tindakan atau kondisi yang terkait dengan hal-hal tersebut, sehubungan dengan biaya pertolongan pertama berdasarkan ketentuan Pembayaran Tambahan.
- Cedera badan atau kerusakan properti yang timbul dari pelepasan, penyebaran, atau keluarnya kabut, uap, jelaga, asap, asam, alkali, bahan kimia, cairan atau gas beracun, bahan limbah atau iritan, kontaminan, atau polutan lainnya ke dalam atau di atas tanah, udara, atau aliran air atau badan air — namun pengecualian ini tidak berlaku jika pelepasan, penyebaran, atau keluarnya bahan tersebut terjadi secara tiba-tiba dan tidak disengaja.
Informasi lebih lanjut mengenai risiko yang dikecualikan tercantum dalam ketentuan polis.
—Public Liability
Memberikan ganti rugi finansial yang diderita oleh pihak lain karena kelalaian/kesalahan pihak Tertanggung dan/atau orang-orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung dalam mengelola usahanya.