Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)

PT Asuransi Rama Satria Wibawa

PT Asuransi Rama Satria Wibawa menyediakan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS) sebagai sarana bagi siapa pun—baik karyawan, mitra usaha, maupun pihak eksternal—untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum, etika, atau kebijakan perusahaan secara aman, rahasia, dan bertanggung jawab. Melalui sistem ini, perusahaan membangun lingkungan yang mendukung keterbukaan, di mana setiap pelapor (whistleblower) dilindungi dari segala bentuk intimidasi, tekanan, atau risiko pembalasan, sepanjang laporan disampaikan dengan itikad baik dan dilandasi fakta yang dapat ditelusuri.

Kapan Whistleblowing Perlu Dilakukan?

Sistem ini dapat digunakan apabila pelapor:

  1. Menemukan dugaan pelanggaran yang tidak dapat disampaikan secara efektif melalui jalur pelaporan internal biasa.
  2. Merasa adanya hambatan struktural, ketakutan akan pembalasan, atau keraguan terhadap independensi saluran formal.

Pelaporan dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada, tindakan sebagai berikut:

  1. Penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
  2. Kecurangan keuangan dan akuntansi (fraud), pencurian, atau penggelapan.
  3. Penyuapan, gratifikasi, atau benturan kepentingan.
  4. Pelanggaran terhadap hukum, peraturan OJK, dan ketentuan internal perusahaan.
  5. Ancaman terhadap prinsip tata kelola, keamanan data, atau reputasi perusahaan.

Ketentuan Pelaporan yang Berlaku:

  1. Laporan disampaikan dengan niat baik, dan bukan sebagai bentuk keluhan pribadi, fitnah, atau konflik individu terhadap kebijakan tertentu.
  2. Pelapor mencantumkan identitas diri secara jelas, seperti nama dan kontak yang dapat dihubungi (email atau nomor telepon) untuk keperluan verifikasi lebih lanjut. Seluruh identitas akan dirahasiakan.
  3. Laporan wajib dilengkapi bukti atau data pendukung yang dapat ditelusuri, serta diperoleh secara legal. Bukti dapat berupa dokumen, kronologi, rekaman, atau bentuk informasi sah lainnya.
  4. Laporan anonim tetap diterima selama disertai informasi yang cukup kuat untuk dilakukan penelusuran. Namun, laporan tidak lengkap atau tanpa dasar tidak akan diproses lebih lanjut.

Perlindungan bagi Pelapor

  1. Kerahasiaan total terhadap identitas pelapor dan isi laporan.
  2. Perlindungan dari tindakan tidak adil atau merugikan, seperti pemutusan kerja, penurunan jabatan, atau pengucilan.
  3. Perlindungan terhadap segala bentuk ancaman, tekanan, atau intimidasi, baik langsung maupun tidak langsung, dari pihak yang terkait dengan pelanggaran.

Saluran Pelaporan Resmi

Pelaporan dapat dikirimkan melalui email berikut:

lapor.wbs@ramains.com

Tim independen akan menerima, menelaah, dan menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan standar integritas dan prinsip kerahasiaan yang tinggi.