Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)

PT Asuransi Rama Satria Wibawa

PT Asuransi Rama Satria Wibawa berkomitmen kuat dalam menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sebagai fondasi dalam pengelolaan usaha yang berintegritas, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan pemangku kepentingan. Bagi kami, penerapan GCG tidak hanya untuk memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang dalam membangun kepercayaan pasar, kredibilitas perusahaan, serta daya tahan terhadap dinamika bisnis.

Prinsip Dasar Tata Kelola

Kami mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola, yaitu:

  1. Transparansi
    Kami menyajikan informasi yang relevan, akurat, dan tepat waktu, serta dapat diakses secara wajar oleh seluruh pemangku kepentingan, sambil tetap menjaga kerahasiaan data yang bersifat strategis dan dilindungi hukum.
  2. Akuntabilitas
    Seluruh struktur organisasi dibentuk dengan kejelasan peran dan tanggung jawab, serta dilengkapi sistem pengawasan dan pelaporan untuk memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan etis.
  3. Tanggung Jawab
    Perusahaan beroperasi sesuai prinsip kehati-hatian, taat hukum, dan berpedoman pada nilai-nilai etika dalam industri asuransi. Fungsi kepatuhan dijalankan secara independen untuk memastikan bahwa seluruh proses bisnis berada dalam koridor hukum yang berlaku.
  4. Independensi
    Seluruh organ perusahaan menjalankan peran dan fungsinya tanpa campur tangan pihak luar, benturan kepentingan, atau tekanan yang dapat mempengaruhi objektivitas keputusan strategis.
  5. Keadilan (Fairness)
    Kami menjamin perlakuan yang adil dan setara terhadap seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, termasuk pemegang polis, mitra usaha, dan karyawan.

Pendekatan Tata Kelola Terstruktur

Implementasi GCG di PT Asuransi Rama Satria Wibawa dilakukan melalui kerangka tata kelola yang terstruktur, yang melibatkan:

Struktur organisasi yang jelas dan berlapis, dengan pemisahan fungsi antara pengelolaan dan pengawasan

Unit-unit pengendalian internal yang independen, antara lain Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Fungsi Kepatuhan.

Model Tiga Lini Pertahanan (Three Lines of Defense), di mana Audit Internal berfungsi sebagai lini ketiga yang menjamin efektivitas sistem kontrol secara menyeluruh.

Penunjukan khusus Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, sesuai amanat POJK 43/2019, guna memastikan integrasi prinsip kepatuhan dalam proses pengambilan keputusan.

Budaya Kepatuhan yang Mengakar

Di lingkungan PT Asuransi Rama Satria Wibawa, kepatuhan bukan sekadar aturan tertulis, melainkan nilai dasar yang ditanamkan dan dijalankan secara konsisten di seluruh jenjang organisasi. Hal ini kami wujudkan melalui:

  1. Penguatan pemahaman dan kesadaran kepatuhan melalui pelatihan, komunikasi internal, dan integrasi nilai etika dalam budaya kerja.
  2. Mekanisme pelaporan pelanggaran yang terpercaya dan aman (whistleblowing system).
  3. Pemutakhiran berkelanjutan atas kebijakan internal sebagai bentuk respons terhadap perubahan regulasi dan perkembangan praktik industri.
  4. Penerapan sanksi yang tegas namun adil terhadap pelanggaran terhadap nilai-nilai kepatuhan dan kode etik perusahaan

Komitmen Jangka Panjang

PT Asuransi Rama Satria Wibawa terus mengembangkan sistem tata kelola yang tangguh dan adaptif terhadap perubahan. Kami percaya bahwa GCG yang dijalankan secara sungguh-sungguh akan memperkuat posisi perusahaan dalam menghadapi tantangan industri, sekaligus memastikan tercapainya pertumbuhan yang sehat, beretika, dan berkelanjutan.