Rama’s Liability Insurance provides coverage for losses arising from claims of third parties who suffer losses. These could be incidents like bodily injury or damage to property caused by the activities of the insured.
Kendaraan merupakan sarana yang tentunya umum digunakan oleh pelaku bisnis dan perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional. Namun, menggunakan kendaraan tetap beresiko terhadap kecelakaan dan kerusakan pada kendaraan atau properti milik Pihak Ketiga. Misalnya, ketika truk perusahaan menabrak pipa gas yang menyebabkan kerusakan rumah di sekitar. Maka, kerusakan yang diakibatkan harus diganti rugi oleh perusahaan. Oleh karena itu Asuransi Automobile Liability RAMA memberikan perlindungan terhadap risiko akibat pengoperasian kendaraan tersebut.
Asuransi ini Termasuk:
Kerugian (termasuk biaya dan pengeluaran penggugat) yang berhubungan dengan cedera dan / atau kerusakan pada properti milik Pihak Ketiga yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan (milik pribadi atau bukan) oleh Tertanggung untuk aktivitas kerja selama periode asuransi.
Siapa yang Memerlukan Asuransi Ini?
Perusahaan yang bergerak dalam industri barang dan jasa yang menggunakan / memiliki kendaraan dalam melakukan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak kerja.
Asuransi ini Tidak Termasuk:
Further information about excluded risks is as stated in the policy provisions.
Sebagai profesional yang menjadi perwakilan dari organisasi atau perusahaan, reputasi Anda adalah segalanya. Menjaga reputasi menjadi hal yang sangat penting dalam kelangsungan karir dan usaha Anda. Jika terjadi tuntutan, maka Asuransi RAMA akan membantu memberikan solusi dalam menyelesaikan tuntutan yang Anda hadapi untuk menghindari terjadinya kerusakan reputasi.Satu tuntutan saja dapat merusak bisnis dari segi finansial karena litigasi yang bisa memakan biaya yang cukup mahal, waktu yang banyak, dan melibatkan banyak pihak. Saat hal ini terjadi, Asuransi Tanggung Jawab Profesi dari RAMA akan memberikan proteksi.
Asuransi ini Termasuk:
Klaim yang diajukan Pihak Ketiga kepada Tertanggung atas kerugian yang disebabkan oleh ikatan hukum yang telah terbukti atau masih sebatas dugaan dengan ketentuan bahwa klaim yang timbul berasal dari kelalaian atau kesalahan yang telah terbukti atau yang masih sebatas dugaan dalam penyediaan jasa oleh Tertanggung pada lokasi yang telah ditentukan.
Asuransi ini Tidak Termasuk:
Siapa yang Memerlukan Asuransi Ini?
Perusahaan yang bekerja dengan:
Memberikan ganti rugi finansial yang diderita oleh pihak lain karena kelalaian/kesalahan pihak tertanggung dan/atau orang-orang yang berada di bawah pengawasan tertanggung dimana tertanggung mengelola usahanya.
Produk yang memberikan perlindungan terbaik bagi pemegang polis bagi karyawannya. Pertanggungan adalah untuk mengganti kerugian Tertanggung untuk semua jumlah yang secara hukum Tertanggung wajib bayar sebagai ganti rugi karena Cidera Badan Karena Kecelakaan atau Penyakit, termasuk kematian setiap saat yang diakibatkannya, diderita oleh karyawan Tertanggung yang timbul dari dan dalam perjalanan kerjanya.