PT Asuransi Rama Satria Wibawa

Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, PT Asuransi Rama Satria Wibawa menetapkan Piagam Audit Internal sebagai pedoman resmi pelaksanaan fungsi audit internal yang independen, objektif, dan bernilai strategis. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar operasional bagi Unit Audit Internal dalam menjalankan perannya, sekaligus sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan praktik pengawasan internal dijalankan secara profesional, sesuai dengan regulasi dan standar internasional yang berlaku.

Tujuan Piagam

  1. Memberikan kejelasan mengenai peran, tanggung jawab, dan wewenang Audit Internal.
  2. Menetapkan kerangka kerja pelaksanaan kegiatan audit yang sistematis, berbasis risiko, dan berorientasi pada peningkatan nilai perusahaan.
  3. Memastikan bahwa audit dilakukan secara independen dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan manapun di luar prinsip tata kelola yang sehat.

Isi Utama Piagam Audit Internal

  1. Peran dan Kontribusi Audit Internal
    Audit Internal berfungsi sebagai mitra strategis manajemen dan Dewan Komisaris dalam memberikan evaluasi independen atas sistem pengendalian internal, efektivitas manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan internal.
  2. Lingkup Tugas dan Penugasan
    Audit Internal memiliki cakupan kerja di seluruh aktivitas operasional dan keuangan perusahaan, termasuk unit pendukung dan pihak ketiga yang relevan. Penugasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko dan dapat mencakup kegiatan assurance maupun konsultasi
  3. Hak Akses Tanpa Batas
    Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan audit, Auditor Internal diberikan hak akses penuh terhadap sistem, data, aset, dokumen, dan sumber daya manusia perusahaan yang relevan dengan proses audit.
  4. Struktur dan Jalur Pelaporan
    Unit Audit Internal berada langsung di bawah Direktur Utama dan memiliki jalur pelaporan fungsional kepada Komite Audit/Dewan Komisaris. Struktur ini dirancang untuk menjaga objektivitas dan independensi pelaksanaan tugas audit.
  5. Kepatuhan terhadap Standar Profesional
    Pelaksanaan audit internal mengacu pada Kerangka Praktik Profesional Internasional (IPPF) dan Global Internal Audit Standards (GIAS), serta mematuhi Kode Etik Auditor Internal yang mencakup integritas, objektivitas, kerahasiaan, dan kompetensi.

Makna Strategis bagi Perusahaan

Melalui Piagam ini, PT Asuransi Rama Satria Wibawa memastikan bahwa kegiatan audit internal:

  1. Dilakukan secara mandiri dan bebas dari konflik kepentingan.
  2. Memberikan nilai tambah nyata dalam mendorong efisiensi operasional dan pengendalian risiko.
  3. Menjadi instrumen utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang berbasis tata kelola dan etika organisasi yang kuat.
  4. Audit Internal tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai katalis peningkatan mutu proses bisnis yang berkelanjutan.