Asuransi Rama Hanya Menerbitkan ePolis Penjaminan
Untuk menjadi perhatikan bahwa sejak 7 April 2021 seluruh Kantor Cabang dan Kantor Pemasaran Asuransi Rama Satria Wibawa tidak lagi memiliki otorisasi untuk menerbitkan Polis Penjaminan. Setiap Polis Penjaminan Asuransi RAMA di seluruh Indonesia harus memperoleh persetujuan dari Kantor Pusat Asuransi RAMA. Dan bahwa sejak 8 Oktober 2021 Asuransi RAMA dalam melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan mengeluarkan kebijakan Sistem e-Polis (Polis Elektronik) untuk setiap Polis Penjaminan.