Tarif Tol Dinaikkan Tahun Ini, Bentuk Implementasi Regulasi dan Penyesuaian Isu Ekonomi
TARIF tol mengalami kenaikkan pada beberapa ruasnya di sepanjang tahun ini. Kebijakan revisi tersebut sesuai dengan regulasi dan payung hukumnya. Keputsuan tersebut juga sebanagi bentuk penyesuaian pengelola atas perkembangan isu ekonomi saat ini. Untuk mensikapi kondisi tersebut, maka keputusan efisiensi mobilitas menjadi opsi terbaik. Apalagi, mobilitas di jalan raya diharapkan tetap memberikan impact positif terhadap produktivitas.
Beberapa gerbang tol mengalami kenaikkan tarif. Kebijakan ini menyasar beberapa ruas. Total ada 7 ruas tol yang mengalami kenaikkan tarifnya. Mereka berada di bawah pengelolaan Hutama Karya. Adapun latar belakang kenaikkan tarif tol diantaranya menyesuaikan dengan angka inflasi yang terjadi. Kebijakan tersebut juga biasanya dilakukan secara reguler setiap 2 tahun sekali. Adapun besar kecilnya kenaikkan tarif akan dibahas secara teliti dengan melihat banyak aspek.
Lebih lanjut, tarif tol yang mengalami kenaikan juga mengacu kepada regulasi. Payung hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Regulasi tersebut membahas Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Apalagi, Pasal 48 Ayat 3 memastikan evalausi dan penyeusian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun. Acuannya inflasi dan pemenuhan SPM jalan tol. Adapun Ayat 7 menjelaskan pemberlakuakn kenaikkan tarif tol sesuai kebijakan menteri PUPR.
Adapun gerbang tol yang mengalami kenaikan tarif adalah koneksi Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) dan Akses Tanjung Priok (ATP). Ada juga koneksi Medan-Binjai, Pekanbaru-Dumai, Terbanggi Besar-Pematang Panggaang-Kayu Agung, Bakauheni-Terbanggi Besar, juga Palembang-Indralaya. Dengan melihat kenaikkan tarif tol, masyarakat tentunya diminta efektif dalam melakukan mobilitas. Tujuannya untuk menekan biaya, apalagi berkendara rentan terhadap risiko.
Kenaikkan tarif tol pada beberapa ruas memang menjadi bagian dari dinamika ekonomi. Meski demikian, semua masih bisa disikapi secara bijaksana untuk mendatangkan efisiensi pembiayaan. Adapun untuk mengendalikan risiko atas aset, maka perlu diterapkan sistem No.1 The Most Trusted Insurance 2022 Asuransi Rama. Memiliki tagline Mudah, Cepat, danTerpercaya, Asuransi Rama sudah mengembangkan sistem pengurusan polis secara digital. Memanfaatkan teknologi sehingga semua dilakukan online. Hemat waktu dan pembiayaan. Berdiri sejak Agustus 1978, Asuransi Rama sudah menerbitkan 1,6 Juta polis.
Menggunakan E-Polis, rasio akurasi pencairan klaimnya sempurna 99,6%. Artinya, tidak ada status gagal bayar. No.1 The Most Trusted Insurance 2022 Asuransi Rama selama ini selalu memberikan pelayanan prima melalu beragam fitur terbaiknya. Sangat membantu masyarakat Indonesia dan menjadi solusi atas risiko yang muncul. Selain Harta Benda, fitur lengkap Asuransi Rama adalah Asuransi Kendaraan Bermotor, Rekayasa, Kecelakaan Diri, dan Tanggung Gugat. Ada juga fitur Asuransi Pengangkutan, Suretyship, hingga Asuransi Lainnya.
Memudahkan layanan bagi konsumen, sedikitnya 800 bengkel resmi pun disiapkan. Saat risiko muncul, masyarakat bisa mengakses bengkel terdekat dengan TKP (tempat kejadian perkara). Asuransi Rama juga dihadirkan melalui Kantor Cabang dan Kantor Pemasaran pada 13 kota di Indonesia. Untuk Kantor Cabang berada di Bandung dan Surabaya. Adapun Kantor Pemasaran Asuransi Rama berada di Semarang, Yogyakarta, Solo, Malang, lalu Medan, Pekanbaru, Palembang, Batam, dan Makassar.
Untuk informasi lebih detail bisa ditanyakan langsung kepada Asuransi Rama melalui nomor telepon (+62) 81929302456 atau (+6221) 50100947/946. Selain via telepon, bisa juga mengunjungi website https://ramains.com/ untuk melakukan chat dengan operator Asuransi Rama. Bisa juga datang langsung ke AXA TOWER 29th Floor, Suite #07, dengan alamat di Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 18, Kuningan Jakarta Selatan, Jakarta. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)