Risiko Bisnis Diproteksi, Asuransi Rama Cairkan Klaim PT Ultrajaya Milk Industri
BANDUNG - Risiko bisnis tetap mendapatkan sistem proteksi terbaik. Potensi kerugian yang ditimbulkannya bisa ditekan melalui faktor pengalihan risiko asuransi. Dan, proteksi bisnis terbaik tersebut telah diberikan Asuransi Rama kepada PT Ultrajaya Milk Industry & Trading melalui pembayaran klaim Pengangkutan Laut.
Asuransi Rama melakukan pembayaran klaim Pengangkutan Laut kepada PT Ultrajaya Milk Industry & Trading sebesar Rp106.069.371,00 pada Kamis (19/1) di Bandung, Jawa Barat. Pembayaran klaim asuransi tersebut sebagai respon atas masuknya air saat perjalanan laut hingga mengakibatkan kerusakan bahan baku industri milik PT Ultrajaya Milk Industry tersebut. Kadiv Klaim dan Reasuransi Asuransi Rama Su’ududdin mengungkapkan, pembayaran klaim sebagai bentuk komitmen.
“Asuransi Rama memiliki komitmen kuat terhadap mitranya. Kami merespon dengan baik risiko yang dihadapi PT Ultrajaya dari aktivitas ekspedisi. PT Ultrajaya melakukan pengiriman bahan baku susu. Mereka impor dan ternyata ada air masuk hingga menyebabkan kerusakan bahan baku susu. Untuk klaim sudah dibayarkan sesuai regulasi perjanjian polis asuransinya,” ungkap Su’ududdin, kemarin.
Menekan potensi risiko, PT Ultrajaya sudah menjadi mitra Asuransi Rama sejak 2017. Untuk proteksi Pengangkutan Laut, mereka menggunakan fitur polis Institute Cargo Clause A (ICC-A). Dengan ICC-A, PT Ultrajaya pun mendapatkan risk covered lengkap. Sebut saja, Kebakaran (Ledakan), Kapal (Kandas, Karam, Tenggelam, Terbalik), Alat Angkut Darat (Terbalik, Keluar Rel), Tabrakan Kapal, dan Pembongkaran di Pelabuhan Darurat.
Fitur risk covered lainnya berupa Pengorbanan kerugian Umum, Jettison, Masuknya Air Laut ke Kapal, Barang Terlempar ke Laut, Gempa Bumi (Letusan Gunung, Petir), hingga Risiko Lain yang Tidak Tercantum pada Polis.
“PT Ultrajaya menggunakan perlindungan ICC-A. Meski demikian, Asuransi Rama memiliki opsi ICC-B dan ICC-C. Semua polis bisa digunakan sesuai kebutuhan para mitra. Yang pasti, setiap ada klaim pasti akan direspon dengan baik. Setiap masalah diselesaikan secara tuntas dan cepat. Silahkan akses fitur proteksi Asuransi Rama untuk menekan potensi kerugian dalam bisnis,” terang Su’ududdin lagi.
Selain ICC-A yang diaplikasikan PT Ultrajaya tersebut, Asuransi Rama juga memiliki polis ICC-B dan ICC-C. ICC-B memiliki fitur seperti ICC-A, tapi minus Risiko Lain yang tidak tercantum pada Polis. Adapun ICC-C belum mencantumkan fitur Masuknya Air Laut ke Kapal, Barang Terlempar ke Laut, Gempa Bumi, dan Risiko Lain yang Tidak Tercantum pada Polis.
“Proses klaim dan registrasi sama mudahnya. Ikuti regulasinya. Untuk PT Ultrajaya, proses pembayaran dilakukan lebih cepat. Tidak sampai 20 hari. Yang penting dokumen klaimnya sudah lengkap sehingga bisa langsung diproses. Kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik,” tutup Su’ududdin.(*)