Neraca Surplus Berlanjut, Industri Wajib Proteksi Aktivitas Ekspor-Impor dari Risiko
NERACA perdagangan Indonesia terus membukukan angka positif. Aktivitas ekspor dan impor yang dilakukan oleh kalangan industri mencapai titik terbaiknya. Artinya, aktivitas industri dan ekonomi di dalam negeri tetap berdenyut. Agar seluruh aktivitas tersebut tidak terganggu oleh risiko, maka sistem proteksi Asuransi Pengangkutan Laut dari Asuransi Rama wajib diapliaksikan. Apalagi, aktivitas ekspor-impor rentan risiko di perjalanan.
Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia kembali membukukan angka surplus pada Februari 2023. Adapun angka surplusnya adalah USD5,48 Miliar. Angka tersebut pun mengalami peningkatan signifikan. Sebab, angka surplus negara perdagangan pada Januari 2023 hanya berada pada kisaran USD3,87 Miliar. Artinya, Indonesia saat ini membukukan angka surplus neraca perdagangan hingga 34 bulan secara beruntun.
Kondisi surplus tersebut tidak lepas dari optimalisasi nilai ekspor yang mencapai angka USD21,40 Miliar. Adapun catatan impor yang dilakukan oleh kalangan industri mencapai nilai USD15,92 Miliar. Dilihat lebih detail menurut komoditasnya, posisi non migas tetap surplus. Berbeda dari kelompok migas yang justru mengalami defisit. Kuatnya neraca perdagangan non migas tidak lepas kinerja positif bahan bakar mineral, lemak, dan minyak (nabati) hingga besi dan baja. Non migas pun surplus USD6,7 Miliar.
Terlepas dari status apapun, aktivitas ekspor dan impor selalu menarik untuk dicermati. Hanya saja, aktivitas ini sangat rentan terhadap risiko. Risiko bisa datang dalam bentuk apapun, terutama saat komoditi ekspor-impor berada di perjalanan air. Untuk itu, sistem proteksi Asuransi Pengangkutan Laut wajib diapliaksikan secara maksimal. Apalagi, opsinya ada 3 fitur Institute Cargo Clause (ICC). Ada polis ICC-A, ICC-B, dan ICC-C.
Untuk ICC-A, risk covered sempurna dihadirkan melalui fitur Kebakaran (Ledakan), Kapal (Kandas, Karam, Tenggelam, Terbalik), Alat Angkut Darat (Terbalik, Keluar Rel), Tabrakan Kapal, dan Pembongkaran di Pelabuhan Darurat. Opsi lainnya Pengorbanan Kerugian Umum, Jettison, Masuknya Air Laut ke Kapal, Barang Terlempar ke Laut, Gempa Bumi (Letusan Gunung, Petir), hingga Risiko Lain yang Tidak Tercantum pada Polis.
Selain ICC-A tersebut, industri juga bisa menerapkan polis ICC-B. Polis ini identik dengan ICC-A, tapi minus Risiko Lain yang tidak tercantum. Adapun ICC-C belum mencantumkan fitur Masuknya Air Laut ke Kapal, Barang Terlempar ke Laut, Gempa Bumi, dan Risiko Lain yang Tidak Tercantum pada Polis. Sebagai informasi, fitur ini diantaranya diaplikasikan oleh PT Ultrajaya Milk Industry & Trading. Klaim yang diajukan PT Ultrajaya sebesar Rp106.069.371 juga sudah dibayarkan Kamis (19/1) di Bandung, Jawa Barat.
Lebih lanjut, Asuransi Rama terus mendapatkan kepercayaan besar dari masyarakat. Sedikitnya 1,6 Juta polis asuransi sudah diterbitkan. Eksistensinya di daerah ditopang oleh 13 Jaringan Kantor pada beberapa kota besar.(*)