Mengukur Posisi Strategis Perppu Cipta Kerja, Efektivitasnya Diragukan
PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terus dikaji. Saat ini implementasinya terus menjadi polemik. Pemerintah menyatakan regulasi tersebut sebagai treatment untuk mensikapi teriknya kondisi ekonomi. Namun, masyarakat mengaku dirugikan dengan kebijakan yang ada di dalamnya. Mereka bahkan meragukan efektivitas implementasi Perppu Cipta Kerja. Sebab, kondisi ekonomi nasional tidak dalam status darurat.
Peringatan status ekonomi dijawab pemerintah melalui Perppu Cipta Kerja. Regulasi ini sebenarnya mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009. Keputusan MK sebelumnya juga mampu mengubah komposisi UU Cipta Kerja. Beberapa persoalan yang disoroti adalah menyangkut posisi ketenagakerjaan, upah minimum, tenaga alih daya, peraturan perpajakan, hingga status hubungan pemerintah pusat-daerah.
Menjadi alarm atas status ekonomi, pemerintah pun menggulirkan Perppu Cipta Kerja untuk menjawab beebrapa tantangan. Sebab, kondisi ekonomi ekonomi global terus dihadapkan pada status resesi. Ada juga antisipasi atas kenaikkan inflasi hingga posisi stagflasi. Hanya saja, posisi Perppu Cipta Kerja mendapat reaksi beragam terutama oleh tenaga kerja dan pakar ekonomi. Kehadiran Perppu Cipta Kerja tersebut dipercaya membuat posisi tenaga kerja semakin terjepit secara kesejahteraan.
Sebagai alarm juga bagi tenaga kerja, Perppu Cipta Kerja membuka potensi adanya upah rendah. Klausul dalam Pasal 88F bahkan menyebutkan penetapan upah minimum bisa diubah dalam kondisi tertentu. Adapun variabel penentu besaran upah minimum diantaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Terlepas dari kondisi apapun, beberapa pakar menyebut kondisi ekonomi saat ini tidak jauh berbeda dari 2021 dan 2022. Jadi, penerbitakn Perppu Cipta Kerja belum urgent.
Posisi Perppu Cipta Kerja memang masih menimbulkan pro dan kontra implementasinya. Apapaun kondisi yang diciptakan, masyarakat wajib berlaku preventif terhadap faktor risiko. Adapun sistem proteksi atas aset bisa dioptimalkan melalui No.1 The Most Trusted Insurance 2022 Asuransi Rama. Memiliki tagline Mudah, Cepat, danTerpercaya, Asuransi Rama sudah mengembangkan sistem pengurusan polis secara digital. Memanfaatkan teknologi sehingga semua dilakukan online. Hemat waktu dan pembiayaan. Berdiri sejak Agustus 1978, Asuransi Rama sudah menerbitkan 1,6 Juta polis.
Menggunakan E-Polis, rasio akurasi pencairan klaimnya sempurna 99,6%. Artinya, tidak ada status gagal bayar. No.1 The Most Trusted Insurance 2022 Asuransi Rama selama ini selalu memberikan pelayanan prima melalu beragam fitur terbaiknya. Sangat membantu masyarakat Indonesia dan menjadi solusi atas risiko yang muncul. Selain Harta Benda, fitur lengkap Asuransi Rama adalah Asuransi Kendaraan Bermotor, Rekayasa, Kecelakaan Diri, dan Tanggung Gugat. Ada juga fitur Asuransi Pengangkutan, Suretyship, hingga Asuransi Lainnya.
Memudahkan layanan bagi konsumen, sedikitnya 800 bengkel resmi pun disiapkan. Saat risiko muncul, masyarakat bisa mengakses bengkel terdekat dengan TKP (tempat kejadian perkara). Asuransi Rama juga dihadirkan melalui Kantor Cabang dan Kantor Pemasaran pada 13 kota di Indonesia. Untuk Kantor Cabang berada di Bandung dan Surabaya. Adapun Kantor Pemasaran Asuransi Rama berada di Semarang, Yogyakarta, Solo, Malang, lalu Medan, Pekanbaru, Palembang, Batam, dan Makassar.
Untuk informasi lebih detail bisa ditanyakan langsung kepada Asuransi Rama melalui nomor telepon (+62) 81929302456 atau (+6221) 50100947/946. Selain via telepon, bisa juga mengunjungi website https://ramains.com/ untuk melakukan chat dengan operator Asuransi Rama. Bisa juga datang langsung ke AXA TOWER 29th Floor, Suite #07, dengan alamat di Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 18, Kuningan Jakarta Selatan, Jakarta. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)