Kemacetan Jakarta Menjadi Industri Komersial, Ruas Jalannya Berbayar Elektronik
KEMACETAN yang membelit DKI Jakarta justru menjadi industri komersial. Kondisi jalanan yang macet oleh kepadatan tinggi volume kendaraan justru direspon dengan kebijakan berbayar elektronik. Kebijakan ini diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui skenario Electronic Road Pricing (ERP). Formulasi ini tentu memiliki impact positif bagi pertambahan pendapatan Provinsi DKI Jakarta, meski harapannya bisa mengurai kemacetan secara signifikan. Masyarakat mau beralih memakai moda transportasi umum.
Sikap waspada tampaknya harus dikedepankan saat berkendara di wilayah DKI Jakarta. Sebab, ada beberapa ruas jalan yang statusnya sudah berbayar secara elektronik. Regulasi tersebut saat ini sduah masuk dalam draft Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Mengacu klausul Pasal 8 Ayat 2, implementasi ERP atau jalan berbayar elektronik pada ruas dengan kriteria tertentu. Kriterianya diantaranya, memiliki dua jalur jalan. Tiap jalurnya memiliki paling sedikit dua lajur.
Kriteria ruas tersebut banyak dimiliki jalan-jalan di DKI Jakarta. Tetap berlaku hati-hati, kebijakan ERP tersebut rencananya akan diterapkan pada 25 ruas. Ruas jalan yang dipilih tersebut mengacu pada Pasal 9 Ayat 1 tentang Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1). Adapun gambaran ruas jalan tersebut diantaranya, Jalan MH Thamrin, Jend Sudirman, Medan Merdeka Barat, Gatot Subroto, Jenderal S Parman, MT Haryono, HR Rasuna Said, dan lainnya.
Meski demikian, implementasi kebijakan ERP tersebut akan dijalankan secara bertahap. Acuannya adalah Pasal 9 Ayat 3. Adapun lokasinya bisa dikurangi atau bahkan ditambahkan sesuai dengan kebutuhan seperti tertera dalam Pasal 9 Ayat 5. Untuk tata waktu penerapannya diatur dalam Pasal 10 Ayat 1, yaitu dijalankans etiap hari mulai pukul 05.00 WIb hingga 22.00 WIB. Dan, treatment ini pun dipercaya bisa mengurai angka kemacetan secara signifikan.
Kebijakan ERP diharapkan bisa mengubah kebiasaan mobilitas masyarakat Jakarta. Sebab, tingginya volume kendaraan di jalan raya juga rentan terhadap faktor risiko. Adapun untuk menekan risiko maka perlu diterapkan sistem No.1 The Most Trusted Insurance 2022 Asuransi Rama. Memiliki tagline Mudah, Cepat, danTerpercaya, Asuransi Rama sudah mengembangkan sistem pengurusan polis secara digital. Memanfaatkan teknologi sehingga semua dilakukan online. Hemat waktu dan pembiayaan. Berdiri sejak Agustus 1978, Asuransi Rama sudah menerbitkan 1,6 Juta polis.
Menggunakan E-Polis, rasio akurasi pencairan klaimnya sempurna 99,6%. Artinya, tidak ada status gagal bayar. No.1 The Most Trusted Insurance 2022 Asuransi Rama selama ini selalu memberikan pelayanan prima melalu beragam fitur terbaiknya. Sangat membantu masyarakat Indonesia dan menjadi solusi atas risiko yang muncul. Selain Harta Benda, fitur lengkap Asuransi Rama adalah Asuransi Kendaraan Bermotor, Rekayasa, Kecelakaan Diri, dan Tanggung Gugat. Ada juga fitur Asuransi Pengangkutan, Suretyship, hingga Asuransi Lainnya.
Memudahkan layanan bagi konsumen, sedikitnya 800 bengkel resmi pun disiapkan. Saat risiko muncul, masyarakat bisa mengakses bengkel terdekat dengan TKP (tempat kejadian perkara). Asuransi Rama juga dihadirkan melalui Kantor Cabang dan Kantor Pemasaran pada 13 kota di Indonesia. Untuk Kantor Cabang berada di Bandung dan Surabaya. Adapun Kantor Pemasaran Asuransi Rama berada di Semarang, Yogyakarta, Solo, Malang, lalu Medan, Pekanbaru, Palembang, Batam, dan Makassar.
Untuk informasi lebih detail bisa ditanyakan langsung kepada Asuransi Rama melalui nomor telepon (+62) 81929302456 atau (+6221) 50100947/946. Selain via telepon, bisa juga mengunjungi website https://ramains.com/ untuk melakukan chat dengan operator Asuransi Rama. Bisa juga datang langsung ke AXA TOWER 29th Floor, Suite #07, dengan alamat di Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 18, Kuningan Jakarta Selatan, Jakarta. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)