Impor Industri Otomotif Masih Tinggi, Proteksi Risiko Pengangkutannya Melalui Asuransi
INDUSTRI otomotif saat ini membukukan angka kinerja impor yang tinggi. Impor dalam bentuk Completely Built Up (CBU) tersebut sebagai opsi pemenuhan kendaraan untuk pasar dalam negeri. Meski demikian, para pelaku impor wajib menjaga risiko lini bisnisnya secara menyeluruh. Apalagi, aktivitas impor rentan risiko terkait pengangkutannya. Agar beban risiko berkurang maka fasilitas Asuransi Pengangkutan Laut milik Asuransi Rama wajib dioptimalkan.
Impor menajdi opsi para pabrikan memenuhi kebutuhan pasokan unit mobil untuk pasar dalam negeri. Mengacu data Gaikindo, laju impor CBU atau kondisi utuh unit pada Februari tahun ini mencapai angka 9.640 unit. Realisasi impor CBU tersebut pun memiliki grafik naik dengan slot mencapai 33%. Sebab, aktiviats impor CBU sepanjang Januari tahun ini hanya mencapai angka 7.227 unit. Slot kenaikan impor menjadi signifikan 97% jika komparasinya periode sama tahun sebelumnya.
Memicu realisasi impor yang signifikan, Toyota pun menjadi pabrikan dengan slot tertinggi. Impor Toyota sepanjang Fabruari mencapai angka 4.069 unit kendaraan. Angka tersebut mengalami kenaikkan hingga dua kali lipat dari realisasi bulan sebelumnya yang hanya berada pada angka 2.514 unit saja. Di bawah Toyota ada Mitsubishi yang membutuhkan impor 2.251 unit guna memenuhi permintaan pasar di dalam negeri. Adapun detail impor CBU tersebut adalah:
- Toyota, Slot Impor 4.069 Unit.
- Mitsubishi, Slot Impor 2.251 Unit.
- Suzuki, Slot Impor 1.418 Unit.
- Mazda, Slot Impor 420 Unit.
- Honda, Slot Impor 329 Unit.
- Isuzu, Slot Impor 97 Unit.
Seiring dengan traffic padat aktivitas impor tersebut, maka sistem proteksi atas risiko wajib diaplikasikan melalui Asuransi Pengangkutan Laut milikAsuransi Rama. Sebab, risiko bisa datang dalam bentuk apapun, terutama saat komoditi ekspor-impor berada di perjalanan air. Untuk itu, sistem proteksi Asuransi Pengangkutan Laut wajib diapliaksikan secara maksimal. Apalagi, opsinya ada 3 fitur Institute Cargo Clause (ICC). Ada polis ICC-A, ICC-B, dan ICC-C.
Untuk ICC-A, risk covered sempurna dihadirkan melalui fitur Kebakaran (Ledakan), Kapal (Kandas, Karam, Tenggelam, Terbalik), Alat Angkut Darat (Terbalik, Keluar Rel), Tabrakan Kapal, dan Pembongkaran di Pelabuhan Darurat. Opsi lainnya Pengorbanan Kerugian Umum, Jettison, Masuknya Air Laut ke Kapal, Barang Terlempar ke Laut, Gempa Bumi (Letusan Gunung, Petir), hingga Risiko Lain yang Tidak Tercantum pada Polis.
Selain ICC-A tersebut, industri juga bisa menerapkan polis ICC-B. Polis ini identik dengan ICC-A, tapi minus Risiko Lain yang tidak tercantum. Adapun ICC-C belum mencantumkan fitur Masuknya Air Laut ke Kapal, Barang Terlempar ke Laut, Gempa Bumi, dan Risiko Lain yang Tidak Tercantum pada Polis. Sebagai informasi, fitur ini diantaranya diaplikasikan oleh PT Ultrajaya Milk Industry & Trading. Klaim yang diajukan PT Ultrajaya sebesar Rp106.069.371 juga sudah dibayarkan Kamis (19/1) di Bandung, Jawa Barat.
Lebih lanjut, Asuransi Rama terus mendapatkan kepercayaan besar dari masyarakat. Sedikitnya 1,6 Juta polis asuransi sudah diterbitkan. Eksistensinya di daerah ditopang oleh 13 Jaringan Kantor pada beberapa kota besar.(*)